Skip to main content

Kajari Bima Bocorkan Calon Tersangka Korupsi SMA 5 Kota Bima


Widagdo MP

Kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Kota Bima memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengantongi nama tersangka.

Kajari Bima Widagdo MP menjelaskan, angka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan penyidik mencapai Rp 200 juta. "Kita hitung sendiri dulu. Nilainya sekitar Rp 200 juta," kata Widagdo di Mataram, Senin (12/3).

Meski menghitung sendiri, bukan berarti lembaga adiyaksa itu tidak melibatkan lembaga auditor negara. Menurut dia, guna memperkuat hasil perhitungannya, penyidik juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena ini sekolah, kita minta dari BPK untuk audit lagi kerugian negaranya," jelasnya.

Mengenai tersangka, Widagdo memberikan sedikit gambaran. Meski tidak menyebut nama, namun dia menginsyaratkan bahwa calon tersangkanya adalah kepala sekolah saat dana bantuan turun.

Sedikit diulas, dana yang dikelola saat itu berasal dari empat item. Yakni kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Kewirausahaan di tahun anggaran 2016. Dari empat item itu, keseluruhan anggarannya mencapai Rp 1,5 miliar. Dana itu berasal dari kantong APBD dan APBN 2016. "Calon tersangka baru satu," ujar Widagdo.

Kejari Bima mulai mengusutnya pada April 2017. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari 15 orang. Beberapa di antaranya adalah pelajar SMAN 5 Kota Bima.

Widagdo mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Apalagi sudah ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima