Widagdo MP |
Kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Kota Bima memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengantongi nama tersangka.
Kajari Bima Widagdo MP menjelaskan, angka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan penyidik mencapai Rp 200 juta. "Kita hitung sendiri dulu. Nilainya sekitar Rp 200 juta," kata Widagdo di Mataram, Senin (12/3).
Meski menghitung sendiri, bukan berarti lembaga adiyaksa itu tidak melibatkan lembaga auditor negara. Menurut dia, guna memperkuat hasil perhitungannya, penyidik juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena ini sekolah, kita minta dari BPK untuk audit lagi kerugian negaranya," jelasnya.
Mengenai tersangka, Widagdo memberikan sedikit gambaran. Meski tidak menyebut nama, namun dia menginsyaratkan bahwa calon tersangkanya adalah kepala sekolah saat dana bantuan turun.
Sedikit diulas, dana yang dikelola saat itu berasal dari empat item. Yakni kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Kewirausahaan di tahun anggaran 2016. Dari empat item itu, keseluruhan anggarannya mencapai Rp 1,5 miliar. Dana itu berasal dari kantong APBD dan APBN 2016. "Calon tersangka baru satu," ujar Widagdo.
Kejari Bima mulai mengusutnya pada April 2017. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari 15 orang. Beberapa di antaranya adalah pelajar SMAN 5 Kota Bima.
Widagdo mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Apalagi sudah ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)
Kajari Bima Widagdo MP menjelaskan, angka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan penyidik mencapai Rp 200 juta. "Kita hitung sendiri dulu. Nilainya sekitar Rp 200 juta," kata Widagdo di Mataram, Senin (12/3).
Meski menghitung sendiri, bukan berarti lembaga adiyaksa itu tidak melibatkan lembaga auditor negara. Menurut dia, guna memperkuat hasil perhitungannya, penyidik juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena ini sekolah, kita minta dari BPK untuk audit lagi kerugian negaranya," jelasnya.
Mengenai tersangka, Widagdo memberikan sedikit gambaran. Meski tidak menyebut nama, namun dia menginsyaratkan bahwa calon tersangkanya adalah kepala sekolah saat dana bantuan turun.
Sedikit diulas, dana yang dikelola saat itu berasal dari empat item. Yakni kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Kewirausahaan di tahun anggaran 2016. Dari empat item itu, keseluruhan anggarannya mencapai Rp 1,5 miliar. Dana itu berasal dari kantong APBD dan APBN 2016. "Calon tersangka baru satu," ujar Widagdo.
Kejari Bima mulai mengusutnya pada April 2017. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari 15 orang. Beberapa di antaranya adalah pelajar SMAN 5 Kota Bima.
Widagdo mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Apalagi sudah ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)