Skip to main content

Kajari Bima Bocorkan Calon Tersangka Korupsi SMA 5 Kota Bima


Widagdo MP

Kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Kota Bima memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengantongi nama tersangka.

Kajari Bima Widagdo MP menjelaskan, angka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan penyidik mencapai Rp 200 juta. "Kita hitung sendiri dulu. Nilainya sekitar Rp 200 juta," kata Widagdo di Mataram, Senin (12/3).

Meski menghitung sendiri, bukan berarti lembaga adiyaksa itu tidak melibatkan lembaga auditor negara. Menurut dia, guna memperkuat hasil perhitungannya, penyidik juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena ini sekolah, kita minta dari BPK untuk audit lagi kerugian negaranya," jelasnya.

Mengenai tersangka, Widagdo memberikan sedikit gambaran. Meski tidak menyebut nama, namun dia menginsyaratkan bahwa calon tersangkanya adalah kepala sekolah saat dana bantuan turun.

Sedikit diulas, dana yang dikelola saat itu berasal dari empat item. Yakni kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Kewirausahaan di tahun anggaran 2016. Dari empat item itu, keseluruhan anggarannya mencapai Rp 1,5 miliar. Dana itu berasal dari kantong APBD dan APBN 2016. "Calon tersangka baru satu," ujar Widagdo.

Kejari Bima mulai mengusutnya pada April 2017. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari 15 orang. Beberapa di antaranya adalah pelajar SMAN 5 Kota Bima.

Widagdo mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Apalagi sudah ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...