Skip to main content

Kejari Sumbawa Usut Proyek BWS Rp 18 Miliar


Kita Menulis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang mengusut proyek Bendungan Arahmano. Proyek BWS yang menelan anggaran belasan miliar itu diduga bermasalah.

Sebelumnya, masalah bendungan yang terletak di Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa ini telah dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejari Sumbawa belum lama ini. Dalam laporan itu diuraikan pelaksanaan proyek dilakukan selama 240 hari kalender. Dan, berdasarkan kontrak, pengerjaan proyek senilai sekitar Rp 18 miliar dimulai dari 24 Februari 2017.

Dugaan penyimpangannya berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ada juga beberapa item yang telah dikerjakan, namun diduga tidak selesai. Bukan itu saja, anggaran pembayaran proyek diduga telah dicairkan 100 persen, meski terdapat beberapa pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

Kajari Sumbawa Paryono membenarkan adanya laporan yang masuk terkait persoalan itu. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan pembentukan tim, guna mendalami laporan.

"Iya, proyek bendungan itu sedang kami dalami," akunya.

Posisi kasus saat ini masih tahapan pengumpulan data. Belum masuk ke ranah penyelidikan. Pihaknya masih mencari kesesuaian data di laporan dengan kondisi di lapangan. "Kami masih kumpulkan data dulu," katanya.

Mengenai kondisi lapangan, Paryono mengaku jika tim penyelidik telah turun ke bendungan Arahmano. Mereka melihat kondisi terbaru dari bendungan. "Kami sudah turun mengecek kondisi terkini bendungannya," beber dia.

Mengenai hasilnya, ditemukan talud yang dalam kondisi rusak. Hanya saja, Paryono tidak memberi penjelasan detail, apakah kondisi bagian yang rusak itu ada di dalam laporan atau tidak. "Ada memang yang rusak," ungkap dia.

Langkah selanjutnya dari tim, kata Paryono, masih memperdalam data-data yang diberikan dalam laporan. Mereka juga akan mencocokkan temuan itu dengan pelaksana proyek. "Apakah yang rusak itu menjadi satu kesatuan dengan pengerjaan yang dilakukan BWS atau tidak," tandas dia. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima