Kita Menulis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang mengusut proyek Bendungan Arahmano. Proyek BWS yang menelan anggaran belasan miliar itu diduga bermasalah.
Sebelumnya, masalah bendungan yang terletak di Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa ini telah dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejari Sumbawa belum lama ini. Dalam laporan itu diuraikan pelaksanaan proyek dilakukan selama 240 hari kalender. Dan, berdasarkan kontrak, pengerjaan proyek senilai sekitar Rp 18 miliar dimulai dari 24 Februari 2017.
Dugaan penyimpangannya berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ada juga beberapa item yang telah dikerjakan, namun diduga tidak selesai. Bukan itu saja, anggaran pembayaran proyek diduga telah dicairkan 100 persen, meski terdapat beberapa pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
Kajari Sumbawa Paryono membenarkan adanya laporan yang masuk terkait persoalan itu. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan pembentukan tim, guna mendalami laporan.
"Iya, proyek bendungan itu sedang kami dalami," akunya.
Posisi kasus saat ini masih tahapan pengumpulan data. Belum masuk ke ranah penyelidikan. Pihaknya masih mencari kesesuaian data di laporan dengan kondisi di lapangan. "Kami masih kumpulkan data dulu," katanya.
Mengenai kondisi lapangan, Paryono mengaku jika tim penyelidik telah turun ke bendungan Arahmano. Mereka melihat kondisi terbaru dari bendungan. "Kami sudah turun mengecek kondisi terkini bendungannya," beber dia.
Mengenai hasilnya, ditemukan talud yang dalam kondisi rusak. Hanya saja, Paryono tidak memberi penjelasan detail, apakah kondisi bagian yang rusak itu ada di dalam laporan atau tidak. "Ada memang yang rusak," ungkap dia.
Langkah selanjutnya dari tim, kata Paryono, masih memperdalam data-data yang diberikan dalam laporan. Mereka juga akan mencocokkan temuan itu dengan pelaksana proyek. "Apakah yang rusak itu menjadi satu kesatuan dengan pengerjaan yang dilakukan BWS atau tidak," tandas dia. (*)
Sebelumnya, masalah bendungan yang terletak di Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa ini telah dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejari Sumbawa belum lama ini. Dalam laporan itu diuraikan pelaksanaan proyek dilakukan selama 240 hari kalender. Dan, berdasarkan kontrak, pengerjaan proyek senilai sekitar Rp 18 miliar dimulai dari 24 Februari 2017.
Dugaan penyimpangannya berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ada juga beberapa item yang telah dikerjakan, namun diduga tidak selesai. Bukan itu saja, anggaran pembayaran proyek diduga telah dicairkan 100 persen, meski terdapat beberapa pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
Kajari Sumbawa Paryono membenarkan adanya laporan yang masuk terkait persoalan itu. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan pembentukan tim, guna mendalami laporan.
"Iya, proyek bendungan itu sedang kami dalami," akunya.
Posisi kasus saat ini masih tahapan pengumpulan data. Belum masuk ke ranah penyelidikan. Pihaknya masih mencari kesesuaian data di laporan dengan kondisi di lapangan. "Kami masih kumpulkan data dulu," katanya.
Mengenai kondisi lapangan, Paryono mengaku jika tim penyelidik telah turun ke bendungan Arahmano. Mereka melihat kondisi terbaru dari bendungan. "Kami sudah turun mengecek kondisi terkini bendungannya," beber dia.
Mengenai hasilnya, ditemukan talud yang dalam kondisi rusak. Hanya saja, Paryono tidak memberi penjelasan detail, apakah kondisi bagian yang rusak itu ada di dalam laporan atau tidak. "Ada memang yang rusak," ungkap dia.
Langkah selanjutnya dari tim, kata Paryono, masih memperdalam data-data yang diberikan dalam laporan. Mereka juga akan mencocokkan temuan itu dengan pelaksana proyek. "Apakah yang rusak itu menjadi satu kesatuan dengan pengerjaan yang dilakukan BWS atau tidak," tandas dia. (*)