Skip to main content

Kejari Sumbawa Usut Proyek BWS Rp 18 Miliar


Kita Menulis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang mengusut proyek Bendungan Arahmano. Proyek BWS yang menelan anggaran belasan miliar itu diduga bermasalah.

Sebelumnya, masalah bendungan yang terletak di Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa ini telah dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejari Sumbawa belum lama ini. Dalam laporan itu diuraikan pelaksanaan proyek dilakukan selama 240 hari kalender. Dan, berdasarkan kontrak, pengerjaan proyek senilai sekitar Rp 18 miliar dimulai dari 24 Februari 2017.

Dugaan penyimpangannya berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ada juga beberapa item yang telah dikerjakan, namun diduga tidak selesai. Bukan itu saja, anggaran pembayaran proyek diduga telah dicairkan 100 persen, meski terdapat beberapa pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

Kajari Sumbawa Paryono membenarkan adanya laporan yang masuk terkait persoalan itu. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan pembentukan tim, guna mendalami laporan.

"Iya, proyek bendungan itu sedang kami dalami," akunya.

Posisi kasus saat ini masih tahapan pengumpulan data. Belum masuk ke ranah penyelidikan. Pihaknya masih mencari kesesuaian data di laporan dengan kondisi di lapangan. "Kami masih kumpulkan data dulu," katanya.

Mengenai kondisi lapangan, Paryono mengaku jika tim penyelidik telah turun ke bendungan Arahmano. Mereka melihat kondisi terbaru dari bendungan. "Kami sudah turun mengecek kondisi terkini bendungannya," beber dia.

Mengenai hasilnya, ditemukan talud yang dalam kondisi rusak. Hanya saja, Paryono tidak memberi penjelasan detail, apakah kondisi bagian yang rusak itu ada di dalam laporan atau tidak. "Ada memang yang rusak," ungkap dia.

Langkah selanjutnya dari tim, kata Paryono, masih memperdalam data-data yang diberikan dalam laporan. Mereka juga akan mencocokkan temuan itu dengan pelaksana proyek. "Apakah yang rusak itu menjadi satu kesatuan dengan pengerjaan yang dilakukan BWS atau tidak," tandas dia. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...