Skip to main content

Polda NTB Selidiki Proyek Jalan Rp 11 Miliar di Lombok Utara

KITA MENULIS - Proyek jalan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sedang diusut Polda NTB. Beberapa pejabat telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Institusi berseragam cokelat itu diketahui sedang menyelidiki proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM (saat ini bernama, Dinas PUPR, Red). Proyek itu bergulir tahun 2016 dan menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di APBP Perubahan Pemkab Lombok Utara.

DAK tambahan sekitar Rp 37 miliar itu dialokasikan untuk kegiatan fisik pembangunan jalan. Beberapa ruas jalan, yang saat itu diagendakan untuk di hotmix, adalah Sumur Mual - Bentek; Teluk Dalam - Teniga - Kopang; Tiu Pupus - Penjor; Lokok Aur - Loloan; Gondang Timur - Orong Pulet; Penggorong - Pansor; dan Boyotan - Batu Jompang.

Yang masuk dalam penyelidikan kepolisian adalah ruas jalan di Sumur Mual - Bentek sepanjang  5,85 kilometee dan Tiu Pupus - Penjor sepanjang 1 kilometer. Kedua ruas jalan itu masuk dalam satu paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 11.029.393.000.

Dalam proses pekerjaannya, perusahaan pemenang tender dengan inisial PT RP diduga tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu. Proyek hanya mampu dikerjakan hingga 85 persen. Meski tidak selesai, Dinas PU Perumahan dan ESDM tetap melakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan dan menganggap pekerjaan 85 persen itu telah rampung.

Sedangkan sisa pembayaran akibat kekurangan pekerjaan, kemudian dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2017. Anggaran baru ini memberi kesan adanya proyek baru, meski digunakan untuk melanjutkan progres pekerjaan yang belum rampung di 2016. Ini diduga dilakukan untuk menghindari denda akibat keterlambatan proyek.

Proyek ini digulirkan ketika Dinas PU Perumahan dan ESDM dikepalai Raden Nurjati. Sementara, Kepala Bidang Bina Marga dijabat Zaldy Rahardian. Saat ini, Raden Nurjati menjabat

Guna mengungkap perbuatan pidananya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat terkait. Salah satunya, mantan Kabid Bina Marga Irfan. Dia menjabat di Dinas PU setelah Zaldy Rahardian.

Pria yang saat ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) KLU, menjalani klarifikasi di ruang Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB. Irfan mengaku untuk memenuhi undangan penyidik. Terkait proyek jalan di 2016. ''Iya soal jalan di 2016. Proyek 2016, tapi itu kan sudah kelar semua,'' kata dia menjawab tujuan pemanggilan tersebut seperti diberitakan Lombok Post Online.

Irfan mengatakan, dirinya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik. Hanya saja, dia tidak membeberkan lebih jauh penjelasan apa yang diberikan. Irfan beralasan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.

''Coba tanya penyidik saja. Karena saya sebagai institusi, ada pimpinan. Takutnya dibilang melangkahi,'' ujar dia.

Meski demikian, menurut Irfan, apa yang dia kerjakan selama menjabat sebagai Kabid Bina Marga, semuanya berjalan lancar. Hal itu juga telah diterangkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus.

''Sudah kita berikan penjelasan. Termasuk dengan tata cara pembayaran,'' katanya.

Apakah ada dokumen yang diminta penyidik? Mengenai permintaan itu, Irfan lagi-lagi tidak menjawab dengan spesifik. Dia hanya mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak bertugas lagi di Dinas PU.

''Mungkin tanya Pak Zaldy saja,'' kilah Irfan merujuk nama Kepala Dinas PUPR Zaldy Rahardian.

Dalam pemeriksaan tersebut Irfan sempat dicecar pertanyaan mengenai salah satu proyek jalan di 2016, yang pengerjaannya melebih tenggat waktu. Proyek seharusnya tuntas selama 120 hari. Namun, mengalami beberapa kali perpanjangan waktu pengerjaan. Hingga total pengerjaannya, dilakukan selama 250 hari.

Terpisah, Raden Nurjati, yang saat ini menjabat Kepala BPKAD KLU mengatakan, dirinya harus melihat dulu dokumen terkait proyek tersebut. Guna mengonfirmasi kebenaran dalam penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Saya mau lihat dokumen dulu. Takut salah-salah info nanti," kata dia via pesan WhatsApp seperti dikutip Lombok Post Online.

Bagaimana dengan progres pekerjaan yang hanya 85 persen? Mengenai itu, Nurjati mengaku lupa. "Saya agak lupa, besok bisa infokan lengkap," kata dia.

Selain Raden Nurjati, koran ini berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Zaldy Rahardian yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR. Hanya saja, nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan masih harus mengecek informasi itu ke penyidik. "Saya cek dulu. Ini masih di KSB (Kabupaten Sumbawa Barat, Red)," pungkas dia. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima