Skip to main content

Proyek Ausaid Diduga Fiktif, Jaksa Periksa Mantan Dirut PDAM Dompu

 
Kita Menulis - Proyek pemasangan jaringan air bersih di PDAM Dompu terus didalami. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Dompu, mantan Direktur Utama PDAM, hingga bendahara. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi seputar proyek yang diduga fiktif.

Kejaksaan menyelidiki indikasi tindak pidana program dana hibah Ausaid untuk PDAM Dompu. Melalui Ausaid, digelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dana hibah. Pemberian dana dimulai dari 2013 hingga 2016.

Dana itu digunakan untuk program pemasangan jaringan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk satu sambungan mendapat anggaran sekitar Rp 3 juta. Praktiknya, PDAM Dompu menalangi sambungan tersebut dengan menggunakan dana penyertaan dari Pemkab Dompu.

Setelah sambungan terpasang, PDAM Dompu, melalui pemerintah daerah, akan mengklaim kepada Ausaid. Dalam klaimnya, PDAM akan menyertakan bukti pemasangan berupa rekening air dari nama penerima manfaat. Selanjutnya, Ausaid akan mengganti dana senilai yang telah dikeluarkan PDAM Dompu.

Dari laporan yang masuk ke Kejati akhir tahun lalu, awalnya program ini berjalan dengan baik. Tahun pertama, yakni di 2013-2014, PDAM Dompu melakukan tender untuk proyek sambungan rumah dari Ausaid.

Masalah muncul saat masuk tahun terakhir, yakni tahun 2015-2016. PDAM Dompu melakukan penunjukan langsung untuk menjalankan proyek tersebut. Dari data yang koran ini dapatkan, ada 7 perusahaan mengerjakan proyek ini bersama.

Ternyata, terdapat tiga perusahaan yang diduga tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. Ratusan warga yang telah terdaftar sebagai penerima sumbangan, tidak mendapat bantuan. Jumlahnya mencapai 184 sambungan rumah yang tidak terpasang.

Padahal nama-nama mereka telah dilampirkan dan dikirim ke Ausaid untuk mengklaim dana pengganti. Uang pengganti itu, pun telah dibayarkan Ausaid. Nilainya sekitar Rp 552 juta.

Namun dugaan itu dibantah mantan Dirut PDAM Dompu Syamsul Huriah, yang menjabat saat proyek itu digulirkan. Menurutnya, tidak ada masalah dalam program tersebut. Semua ketentuan dan aturan main telah dilaksanakan sepenuhnya, baik oleh pemkab maupun PDAM Dompu.

”Tidak ada yang fiktif. Hampir semuanya sudah sesuai. Jaringan air bersihnya telah terpasang,” kata Syamsul dikutip dari harian Lombok Post.

Syamsul mengakui kalau masalah tersebut memang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dia juga mengakui telah dua kali memenuhi panggilan jaksa untuk diklarifikasi. Pemanggilan terakhir terjadi pada pekan lalu.

Dalam pemanggilan tersebut, Syamsul datang bersama Kepala BPKAD Muhibbudin serta Bendahara PDAM. Bukan hanya mereka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan juga telah dipanggil.

”Saya waktu itu datang bersama Kepala BPKAD. Ada bendahara (PDAM) juga,” beber dia.

Selama proses klarifikasi di kejaksaan, Syamsul menerangkan seluruh proses dari program jaringan air bersih. Beberapa dokumen terkait proyek tersebut, juga sudah dia serahkan kepada jaksa.

”Dari proses awal saya jelaskan, bagaimana bisa mendapatkan sambungan air bersih, syaratnya seperti apa, sampai pelaksanaannya,” jelas Syamsul yang telah purna tugas dari PDAM Dompu ini.

PDAM yang mengusulkan masyarakat penerima bantuan. Dari nama-nama yang diusulkan, akan dilakukan pengecekan dan evaluasi. Setelah semuanya klir, mereka akan memasang jaringan air bersih di rumah warga penerima bantuan.

”Setelah terpasang, kita laporkan kembali. Selanjutnya baru diklaim,” ujar dia.

Dalam proses klaim itu, Pemkab Dompu bersama Dinas PU akan melakukan pengecekan. Mencocokkan data dengan kondisi di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan laporan yang diberikan PDAM Dompu.

”Di cek kembali, dari PU. Karena ini kan kerja sama lembaga Australia melalui Kementerian PU,” kata Syamsul.

Selama proyek berjalan hingga tuntas di 2016, Syamsul mengklaim telah memasang sekitar 2.000 jaringan air bersih. Pemasangannya berada di wilayah kota dan Kecamatan Kilo. Namun, dia juga mengakui masih ada warga penerima bantuan yang jaringan air bersihnya belum terpasang.

”Ada sekitar 50 warga, tidak banyak. Itu juga bukan karena kita tidak mau pasang, tapi saat itu terkendala banjir, akhirnya tertunda,” tandas dia.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan enggan mengomentari mengenai langkah klarifikasi jaksa terhadap kasus ini. ”Belum bisa kami komentari kalau itu,” kata dia seperti yang dikutip di Lombok Post. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...