Skip to main content

Proyek Ausaid Diduga Fiktif, Jaksa Periksa Mantan Dirut PDAM Dompu

 
Kita Menulis - Proyek pemasangan jaringan air bersih di PDAM Dompu terus didalami. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Dompu, mantan Direktur Utama PDAM, hingga bendahara. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi seputar proyek yang diduga fiktif.

Kejaksaan menyelidiki indikasi tindak pidana program dana hibah Ausaid untuk PDAM Dompu. Melalui Ausaid, digelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dana hibah. Pemberian dana dimulai dari 2013 hingga 2016.

Dana itu digunakan untuk program pemasangan jaringan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk satu sambungan mendapat anggaran sekitar Rp 3 juta. Praktiknya, PDAM Dompu menalangi sambungan tersebut dengan menggunakan dana penyertaan dari Pemkab Dompu.

Setelah sambungan terpasang, PDAM Dompu, melalui pemerintah daerah, akan mengklaim kepada Ausaid. Dalam klaimnya, PDAM akan menyertakan bukti pemasangan berupa rekening air dari nama penerima manfaat. Selanjutnya, Ausaid akan mengganti dana senilai yang telah dikeluarkan PDAM Dompu.

Dari laporan yang masuk ke Kejati akhir tahun lalu, awalnya program ini berjalan dengan baik. Tahun pertama, yakni di 2013-2014, PDAM Dompu melakukan tender untuk proyek sambungan rumah dari Ausaid.

Masalah muncul saat masuk tahun terakhir, yakni tahun 2015-2016. PDAM Dompu melakukan penunjukan langsung untuk menjalankan proyek tersebut. Dari data yang koran ini dapatkan, ada 7 perusahaan mengerjakan proyek ini bersama.

Ternyata, terdapat tiga perusahaan yang diduga tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. Ratusan warga yang telah terdaftar sebagai penerima sumbangan, tidak mendapat bantuan. Jumlahnya mencapai 184 sambungan rumah yang tidak terpasang.

Padahal nama-nama mereka telah dilampirkan dan dikirim ke Ausaid untuk mengklaim dana pengganti. Uang pengganti itu, pun telah dibayarkan Ausaid. Nilainya sekitar Rp 552 juta.

Namun dugaan itu dibantah mantan Dirut PDAM Dompu Syamsul Huriah, yang menjabat saat proyek itu digulirkan. Menurutnya, tidak ada masalah dalam program tersebut. Semua ketentuan dan aturan main telah dilaksanakan sepenuhnya, baik oleh pemkab maupun PDAM Dompu.

”Tidak ada yang fiktif. Hampir semuanya sudah sesuai. Jaringan air bersihnya telah terpasang,” kata Syamsul dikutip dari harian Lombok Post.

Syamsul mengakui kalau masalah tersebut memang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dia juga mengakui telah dua kali memenuhi panggilan jaksa untuk diklarifikasi. Pemanggilan terakhir terjadi pada pekan lalu.

Dalam pemanggilan tersebut, Syamsul datang bersama Kepala BPKAD Muhibbudin serta Bendahara PDAM. Bukan hanya mereka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan juga telah dipanggil.

”Saya waktu itu datang bersama Kepala BPKAD. Ada bendahara (PDAM) juga,” beber dia.

Selama proses klarifikasi di kejaksaan, Syamsul menerangkan seluruh proses dari program jaringan air bersih. Beberapa dokumen terkait proyek tersebut, juga sudah dia serahkan kepada jaksa.

”Dari proses awal saya jelaskan, bagaimana bisa mendapatkan sambungan air bersih, syaratnya seperti apa, sampai pelaksanaannya,” jelas Syamsul yang telah purna tugas dari PDAM Dompu ini.

PDAM yang mengusulkan masyarakat penerima bantuan. Dari nama-nama yang diusulkan, akan dilakukan pengecekan dan evaluasi. Setelah semuanya klir, mereka akan memasang jaringan air bersih di rumah warga penerima bantuan.

”Setelah terpasang, kita laporkan kembali. Selanjutnya baru diklaim,” ujar dia.

Dalam proses klaim itu, Pemkab Dompu bersama Dinas PU akan melakukan pengecekan. Mencocokkan data dengan kondisi di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan laporan yang diberikan PDAM Dompu.

”Di cek kembali, dari PU. Karena ini kan kerja sama lembaga Australia melalui Kementerian PU,” kata Syamsul.

Selama proyek berjalan hingga tuntas di 2016, Syamsul mengklaim telah memasang sekitar 2.000 jaringan air bersih. Pemasangannya berada di wilayah kota dan Kecamatan Kilo. Namun, dia juga mengakui masih ada warga penerima bantuan yang jaringan air bersihnya belum terpasang.

”Ada sekitar 50 warga, tidak banyak. Itu juga bukan karena kita tidak mau pasang, tapi saat itu terkendala banjir, akhirnya tertunda,” tandas dia.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan enggan mengomentari mengenai langkah klarifikasi jaksa terhadap kasus ini. ”Belum bisa kami komentari kalau itu,” kata dia seperti yang dikutip di Lombok Post. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima