Skip to main content

Ssst...Polda NTB ''Liburkan'' Sementara Kasus Fiberglas Bima


Polda NTB harus menunda atau ’’meliburkan’’ penanganan kasus yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Seperti halnya penanganan kasus fiberglas yang disinyalir melibatkan oknum calon kepala daerah di Kota Bima.

Penundaan itu bukan karena ada intervensi. Tapi itu semata-mata untuk menjaga kedamaian selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Polisi khawatir kasus yang ditanganinya dimanfaatkan menjadi bahan kampanye hitam.

’’Kasus yang berkaitan dengan para calon kepala daerah kami tunda sementara,’’ kata Kapolda NTB Brigjen Pol Firli.

Penundaan itu, menurut Firli, semata-mata untuk menjaga suasana Pilkada yang damai. Apalagi, Kapolri sudah mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menunda sementara penanganan kasus yang memiliki hubungan dengan para calon.

’’Bukan berarti kasus ini tidak berlanjut. Kalau sudah selesai Pilkada, kasus itu kami lanjutkan lagi,’’ tegasnya.

Dalam kasus fiberglas itu, polisi telah memeriksa salah satu calon kepala daerah dengan inisial FA. Namun kapasitasnya hanya sebagai saksi. Mantan Ketua DPRD Bima itu dianggap mengetahui pengadaan dua unit sampan fiberglas warna kombinasi kuning dan putih susu itu.

Meski statusnya bukan tersangka, polisi khawatir kasus tersebut menjadi jualan untuk menyudutkan salah satu pasangan. Karena itu, jenderal bintang satu ini, memerintahkan kepada penyidik untuk menunda sementara penanganan kasus fiberglas.

Tidak hanya kasus fiberglas, sambung calon Deputi Penindakan KPK itu, kasus yang melibatkan para calon di daerah lain di NTB juga ditunda. ’’Semua kasus yang ada indikasi mengarahkan kepada para calon, kami tunda untuk sementara waktu,’’ tegas dia lagi.

Sedikit diulas, FA sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB pada Kamis, 21 Desember 2017. Kala itu, dia diperiksa dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. “Tanya ke penyidik,” kata dia singkat sambil berlalu memasuki mobil. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sejak kasus itu diambil alih Polda NTB dari Polres Bima Kota.

Dalam kasus itu, Taufik Rusdi selaku PPK proyek senilai Rp 1 miliar sudah menyandang status tersangka. Saat proyek bergulir, dia masih berdinas di Dinas PU Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil temuan BPKP, kerugian negara akibat pengadaan sampan fiberglas itu Rp 159,8 juta.(*)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...