Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar MATARAM -Penyidikan kasus jual beli tanah kawasan hutan Negara di Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) sedikit aneh. Kejari menegaskan jika Nunuk belum ditetapkan sebagai tersangka. Nunuk, yang memegang lima sertifikat diatas lahan Negara itu hanya saksi untuk tersangka Inda Mahrip. Padahal, sejak kasus tersebut dinaikan ketingkat penyidikan, kejari telah menetapkan Nunuk selaku tersangka bersama Inda Mahrip. ”Nunuk hanya saksi. Kami baru tetapkan tersangka satu orang, yakni IM (Inda Mahrip, Red),” kata Kasipidsus Kejari Mataram, Hendry Antoro , kemarin . Status Nunuk ini cukup bersebrangan dengan pernyataan yang disampaikan langsung mantan Kajati NTB Sugeng Pudjianto didampingi mantan kajari Mataram Sang Ketut Mudita. Usai gelar perkara di kejati tanggal 29 Januari lalu, Sugeng menegaskan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM (Inda Mahrip) dan NN (Nunuk). ”Sudah ada tersangka. Ada dua orang.